Data yang terkumpul dari survei yang sudah selesai akan diserahkan ke Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi dasar penyaluran bantuan sosial pada tahap kedua tahun 2025.
Bantuan sosial yang dimaksud meliputi bansos PKH dan BPNT, yang terdiri dari program sembako, baik yang disalurkan melalui PT Pos maupun menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Cara Cek Bansos
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima bantuan sosial tahap kedua tahun 2025, Anda bisa melakukan pengecekan melalui website resmi Cek Bansos atau aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Cara Cek Bansos Cair via Website
- Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi tempat tinggal Anda.
- Pilih kabupaten atau kota yang sesuai dengan KTP Anda.
- Pilih desa atau kelurahan tempat tinggal Anda.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Ketik kode verifikasi yang terdiri dari empat huruf yang tertera pada kotak.
- Jika kode kurang jelas, klik ikon panah untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol "Cari Data".
- Jika NIK KTP dan nama Anda terdaftar, informasi tentang penerima manfaat akan muncul berdasarkan data yang dimasukkan.
2. Cara Cek Bansos Cair via Aplikasi
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Google Playstore.
- Daftarkan diri atau masuk jika sudah memiliki akun.
- Pilih opsi pencarian dalam aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Isi informasi yang diminta.
- Lakukan pencarian data.
- Sistem aplikasi akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan wilayah yang Anda masukkan.
Ciri-Ciri Penerima Bansos yang Tidak Akan Cair
Ada beberapa indikasi yang dapat menunjukkan bahwa bantuan sosial Anda tidak akan cair pada tahap kedua dan seterusnya. Berikut ini adalah ciri-ciri yang perlu diperhatikan:
1. Tercatat sebagai Pemilik Usaha
Jika pada kolom PBIJK terdapat keterangan “gagal” dengan catatan bahwa Anda terdaftar sebagai pemilik usaha berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Keuangan (BPK), maka kemungkinan besar bantuan sosial Anda tidak akan cair.
Bagi mereka yang memiliki usaha, terutama yang terdaftar di Kemenkumham, dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.
2. Dinyatakan Tidak Layak oleh Pemerintah Daerah
Jika status Anda tercatat sebagai "keluarga tidak layak" oleh pemerintah daerah, ini berarti Anda tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
Anda hanya dapat kembali mendapatkan bantuan jika ada usulan ulang dari daerah setempat dengan dasar yang kuat.
3. Data Tidak Padam oleh Dukcapil
Apabila data Anda tidak dapat dipadankan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan data yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka bantuan sosial Anda tidak akan cair.
Hal ini bisa diatasi dengan memperbaiki data Anda melalui operator SIKS-NG desa atau kelurahan atau mengunjungi Dinas Sosial setempat.
4. Peserta Meninggal Dunia
Jika pada kolom PBIJK terdapat informasi bahwa penerima bantuan sosial meninggal dunia berdasarkan laporan BPJS, maka bantuan sosial pada tahap kedua dan seterusnya tidak akan cair.
5. Keluar dari Program Secara Sukarela
Jika Anda secara tidak sengaja mengundurkan diri dari program bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos, status Anda akan tercatat sebagai “gagal.” Meskipun demikian, Anda bisa mengajukan ulang dengan bantuan dari aparat desa atau kelurahan setempat.