Berbeda dengan pinjol resmi, pinjol ilegal sering menagih dengan cara kasar, teror, makian, sebar fitnah ke teman-teman Anda, bahkan bisa mempermalukan Anda di media sosial.
4. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Karena ilegal, Anda tidak punya perlindungan hukum kalau terjadi masalah. Mau lapor pun susah, karena perusahaan pinjol ilegal tidak terdaftar resmi di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
5. Merusak Skor Kredit Anda
Jika Anda terkena masalah dengan pinjol ilegal, bisa saja nama kamu jadi jelek di dunia perbankan. Akibatnya, Anda bisa susah dapat pinjaman resmi di kemudian hari.
Dengan informasi di atas, Anda dapat mengetahui risiko saat Anda melakukan pinjol ilegal yang tidak terdaftar OJK.
Pastikan jika Anda ingin melakukan pengajuan dana darurat untuk pinjol, pilihlah aplikasi yang resmi terdaftar hukum serta memiiki bunga rendah yang relevan.