POSKOTA.CO.ID - Menjaga keamanan data pribadi saat menggunakan pinjol sangatlah penting. Maka, harus ketahui caranya dan terapkan sekarang agar tidak dicuri.
Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.
Dapat juga disebut pinjaman daring (pindar) adalah layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman.
Baca Juga: Cara Stop Kebiasaan Berhutang di Pinjol yang Berakibat Fatal!
Untuk mengajukan pinjaman, kebanyakan pinjol meminta nomor hp dan data dari Kartu Tanda Penduduk (KTP). Semudah itulah caranya sehingga cukup banyak masyarakat yang menggunakannya.
Namun, hal ini perlu diwaspadai juga bagi para debitur, terutama bagi yang sudah terlanjur menggunakan pinjol ilegal. Sudah pasti datanya rentan dicuri, disebarkan, sampai disalahgunakan.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini apa saja yang harus dilakukan agar data pribadi Anda bisa terjaga dengan aman tanpa khawatir dicuri.
Baca Juga: Berikut Pinjol Syariah 2025 yang Bisa Jadi Solusi Keuangan Anda
Cara Amankan Data Pribadi Saat Gunakan Pinjol
1. Gunakan Pinjol Legal
Selalu pastikan menggunakan pinjol yang sudah terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat memeriksanya di laman resmi OJK.
2. Cek Kebijakan Privasi
Perhatikan hak dan kewajiban calon debitur yang dilindungi hukum. Pastikan mengetahui bagaimana informasi pribadi digunakan dan dilindungi oleh pihak pinjol.
Baca Juga: Begini Cara Hapus Data Pribadi di Pinjol Ilegal agar Tidak Tersebar!