Meski banyak yang tergiur dengan iming-iming galbay, risiko hukum dan keamanan data mengintai. Pelaku pinjol ilegal bisa menyalahgunakan data pribadi peminjam untuk tindakan kriminal, seperti pemerasan atau penipuan berantai.
Baca Juga: Pinjol Tanpa BI Checking 2025: Aman atau Berisiko? Ini Fakta Lengkapnya!
Imbauan Otoritas dan Langkah Antisipasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Cek legalitas pinjol di situs resmi OJK.
- Hindari pinjol yang menawarkan "galbay" karena berisiko penipuan.
- Gunakan data asli dengan bijak untuk menghindari penyalahgunaan.
- Laporkan pinjol abal-abal melalui layanan pengaduan OJK.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak terjebak iming-iming pinjol cepat cair tanpa syarat. Sebab, di balik kemudahan itu, tersimpan risiko gagal bayar (gagal bayar) yang bisa merugikan banyak pihak.