Waspada! Pinjol ilegal dengan Iming-iming 'Tidak Perlu Dibayar' Menjerat Korban, Simak Penjelasan Lengkapnya

Kamis 17 Apr 2025, 14:42 WIB
Pinjaman online ilegal marak lagi, begini cara hindari jeratan galbay pinjol. (Sumber: Pinterest)

Pinjaman online ilegal marak lagi, begini cara hindari jeratan galbay pinjol. (Sumber: Pinterest)

Meski banyak yang tergiur dengan iming-iming galbay, risiko hukum dan keamanan data mengintai. Pelaku pinjol ilegal bisa menyalahgunakan data pribadi peminjam untuk tindakan kriminal, seperti pemerasan atau penipuan berantai.

Baca Juga: Pinjol Tanpa BI Checking 2025: Aman atau Berisiko? Ini Fakta Lengkapnya!

Imbauan Otoritas dan Langkah Antisipasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Cek legalitas pinjol di situs resmi OJK.
  • Hindari pinjol yang menawarkan "galbay" karena berisiko penipuan.
  • Gunakan data asli dengan bijak untuk menghindari penyalahgunaan.
  • Laporkan pinjol abal-abal melalui layanan pengaduan OJK.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak terjebak iming-iming pinjol cepat cair tanpa syarat. Sebab, di balik kemudahan itu, tersimpan risiko gagal bayar (gagal bayar) yang bisa merugikan banyak pihak.

Berita Terkait

News Update