"SS meraung-raung sejadi-jadinya meminta agar video dirinya dihapus," kata sumber yang dekat dengan kasus tersebut.
Ponsel miliknya ditemukan dan setelah dicek, benar saja di dalamnya terdapat rekaman video korban saat sedang mandi.
Dengan pendampingan dari penghuni kos serta pengelola, korban kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan resmi pun dibuat dengan nomor LP/B/915/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, pasal 9 jo 35, yang mengatur tentang larangan perekaman atau penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
Sebagai barang bukti, ponsel milik pelaku telah disita pihak kepolisian untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: IG Dokter Iril Syafril Jadi Sorotan, Ini Profil Lengkap Dokter Kandungan Viral Asal Garut
Identitas Pelaku Terkuak
Setelah identitas pelaku tersebar luas di media sosial, nama Azwindar Eka Satria langsung menjadi sorotan publik.
Warganet pun ramai-ramai mengecam aksi tak senonoh tersebut, terlebih karena pelaku berasal dari kalangan terdidik.
Tak butuh waktu lama, akun Instagram pribadi milik pelaku dengan username @azwindar pun langsung dikunci.
Pihak keluarga korban pun angkat suara dan menyatakan akan memperjuangkan keadilan.
Mereka menekankan, tindakan pelaku sangat merendahkan martabat perempuan dan tidak dapat ditoleransi.