Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. Mengingat korban mengalami luka berat, kedua tersangka terancam sepuluh tahun penjara.
Sahroni Desak DPR Buat UU Standar Gaji dan Kompetensi ART
Selasa 15 Apr 2025, 20:01 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait