“Perkara ini telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara kemarin sore,” tambah Djuhandani.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menelusuri keterkaitan perkara ini dengan dugaan penyimpangan atas 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara yang diterbitkan antara 2007 hingga 2015 di Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
“Kami menduga adanya indikasi kuat tindak pidana dalam kasus ini. Namun karena masih dalam tahap penyelidikan, laporan polisi akan segera dibuat untuk mendalaminya,” tutup Djuhandani.