Pendatang Baru di Jakarta Wajib Lapor, Ini Ketentuannya

Jumat 04 Apr 2025, 14:36 WIB
Aktivitas warga saat berada di Jembatan Multiguna Dukuh Atas, Setia Budi, Jakarta Selatan. Pemerintah melalui Dukcapil menyebut sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi bagi pendatang baru di Kota Jakarta. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Aktivitas warga saat berada di Jembatan Multiguna Dukuh Atas, Setia Budi, Jakarta Selatan. Pemerintah melalui Dukcapil menyebut sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi bagi pendatang baru di Kota Jakarta. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Para pendatang baru yang hendak menetap bahkan mencari nafkah di Kota Jakarta diwajibkan membuat laporan ke lingkungan setempat.

Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, Budi Awaludin, menerangkan pihaknya siap melayani warga yang ingin melapor.

Disamping itu, pendatang baru juga diharapkan sudah mengetahui apa yang bakal mereka lakukan di Jakarta, seperti soal pekerjaan atau sejenisnya.

"Kepada para pendatang, dihimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki ketrampilan serta jaminan tempat tinggal, agar dapat berkontribusi Bersama-sama membangun kota Jakarta menuju Global City," kata Budi melalui pesan singkat, Jumat, 4 April 2025.

Baca Juga: DPRD Jakarta Minta Pemprov Pantau Warga Pendatang Baru: Jangan Sampai Terlunta!

Menurut Budi, terdapat dua kategori pendatang baru, yakni pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di Jakarta, dan pendatang yang tidak berniat pindah dan menetap di Jakarta namun akan menjadi penduduk nom permanen.

Pendatang baru wajib melapor lingkungan setempat yakni Kelurahan ataupun RT/RW.

Sementara pendatang non SKP bisa melaporkan diri secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

"Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut bahwa 'telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen'," terangnya.

Pendatang baru non SKP juga wajib melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk non permanen.

"Diiimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga," ucap Budi.


Berita Terkait


News Update