Pendatang Baru di Jakarta Wajib Lapor, Ini Ketentuannya

Jumat 04 Apr 2025, 14:36 WIB
Aktivitas warga saat berada di Jembatan Multiguna Dukuh Atas, Setia Budi, Jakarta Selatan. Pemerintah melalui Dukcapil menyebut sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi bagi pendatang baru di Kota Jakarta. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)
Aktivitas warga saat berada di Jembatan Multiguna Dukuh Atas, Setia Budi, Jakarta Selatan. Pemerintah melalui Dukcapil menyebut sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi bagi pendatang baru di Kota Jakarta. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

"Batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari 1 (satu) tahun," tambahnya.


Berita Terkait


News Update