POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan latar belakang pendidikan SMA, besaran gaji mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Menurut peraturan tersebut, gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan nominal yang bervariasi. Lulusan SMA yang bekerja sebagai pegawai pemerintah termasuk dalam golongan V.
Besaran gaji dan tunjangannya disesuaikan dengan lamanya masa kerja, mulai dari pegawai baru hingga yang telah bekerja puluhan tahun.
Detail Gaji PPPK 2025 untuk Lulusan SMA
Berikut rincian gaji berdasarkan masa kerja:
Baca Juga: 3 Kategori Honorer yang Bisa Ikut PPPK 2024 Tahap 2, Cek Kriteria di Sini!
- 0 tahun: Rp 2.511.500
- 1-2 tahun: Rp 2.551.100
- 3-4 tahun: Rp 2.631.400
- 5-6 tahun: Rp 2.714.300
- 7-8 tahun: Rp 2.799.800
- 9-10 tahun: Rp 2.888.000
- 11-12 tahun: Rp 2.978.900
- 13-14 tahun: Rp 3.072.800
- 15-16 tahun: Rp 3.169.500
- 17-18 tahun: Rp 3.269.400
- 19-20 tahun: Rp 3.372.300
- 21-22 tahun: Rp 3.478.500
- 23-24 tahun: Rp 3.588.100
- 25-26 tahun: Rp 3.701.100
- 27-28 tahun: Rp 3.817.700
- 29-30 tahun: Rp 3.937.900
- 31-32 tahun: Rp 4.061.900
- 33 tahun ke atas: Rp 4.189.900
Tunjangan untuk PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan tetap, meliputi:
- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan lainnya
Jadwal Pencairan Gaji PPPK 2025
Gaji PPPK 2025 rencananya akan dicairkan pada 1 April 2025. Bagi yang telah resmi diangkat, dapat memeriksa rekening pada waktu tersebut.
Baca Juga: Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Resmi, Cek di Sini!
Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa gaji akan meningkat seiring bertambahnya masa kerja, ditambah berbagai tunjangan yang mendukung kesejahteraan pegawai.
Dengan mengetahui besaran gaji ini, calon PPPK lulusan SMA dapat lebih termotivasi dalam membangun karier di sektor pemerintahan.