Kabar Gembira! Pensiunan PNS Golongan I-IV Akan Terima Bonus Jutaan Rupiah, Begini Cara Mencairkannya

Jumat 04 Apr 2025, 12:59 WIB
Pensiunan PNS akan menerima bonus gaji ketiga belas dari pemerintah (Sumber: Pinterest)

Pensiunan PNS akan menerima bonus gaji ketiga belas dari pemerintah (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali membawa kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bonus uang jutaan rupiah akan segera dicairkan bagi pensiunan PNS dari golongan I hingga IV.

Lantas, kapan pencairan bonus ini dilakukan dan bagaimana mekanismenya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Bonus Jutaan Rupiah untuk Pensiunan PNS

Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberian bonus berupa gaji ketiga belas bagi para pensiunan PNS. Kebijakan ini resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Baca Juga: Review Film Horor Pabrik Gula Uncut, Apakah Layak Ditonton?

Gaji ketiga belas merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan PNS terhadap negara. Selain itu, pemberian gaji ini juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Komponen Gaji Ketiga Belas untuk Pensiunan PNS

Gaji ketiga belas yang akan diterima oleh pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  • Pensiun pokok/gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Besaran yang diterima tentunya berbeda-beda tergantung pada golongan PNS sebelum pensiun. Berikut rinciannya:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Catatan: Besaran di atas hanya mencakup pensiun pokok, belum termasuk tunjangan lainnya yang dapat meningkatkan total penerimaan gaji ketiga belas.

Kapan Gaji Ketiga Belas Cair?

Menurut regulasi yang berlaku, pencairan gaji ketiga belas bagi pensiunan PNS dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Namun, pencairan dapat dilakukan lebih cepat atau lebih lambat tergantung pada kebijakan pemerintah dan kesiapan anggaran.

Sebagai informasi tambahan, pencairan dilakukan melalui rekening bank yang telah terdaftar dalam sistem pembayaran pensiun.


Berita Terkait


News Update