Baca Juga: Daftar NPWP Online Bisa Pakai HP, Cek di Sini Caranya
- Akses Situs CoretaxBuka browser dan kunjungi laman resmi Coretax di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan Anda menggunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil.
- Pilih Opsi Pendaftaran BaruPada halaman utama, cari dan klik tombol "Daftar di sini" atau "New Registration" untuk memulai proses pendaftaran NPWP baru.
- Pilih Jenis Wajib PajakSistem akan menampilkan beberapa pilihan jenis wajib pajak. Untuk pendaftaran NPWP pribadi, pilih opsi "Perorangan" atau "Individual".
- Konfirmasi Kepemilikan NIKAnda akan ditanya apakah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pilih "Ya" jika Anda memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
Baca Juga: Gampang! Daftar NPWP Bisa Lewat Handphone, Simak Caranya
- Pilih Jenis RegistrasiTerdapat dua pilihan: "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" jika Anda hanya ingin membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
- Isi Data PribadiMasukkan informasi pribadi Anda sesuai dengan yang tertera pada KTP dan KK, termasuk, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan,NIK, Nomor Kartu Keluarga.
- Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai dokumen resmi.
- Verifikasi KontakMasukkan alamat email dan nomor telepon seluler yang aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP (One Time Password) ke nomor yang Anda daftarkan untuk proses verifikasi.
Baca Juga: NPWP Pakai NIK KTP: Kenapa Tidak Bisa Digunakan? Ini Fakta dan Solusinya untuk Konten Kreator
- Unggah Dokumen PendukungSiapkan file digital dari dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan foto diri. Unggah dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan sistem.
- Isi Informasi Pekerjaan atau UsahaJika Anda bekerja atau memiliki usaha, masukkan informasi terkait pekerjaan atau usaha Anda, termasuk Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) jika relevan.
- Lengkapi AlamatIsi alamat domisili Anda saat ini. Jika berbeda dengan alamat yang tertera di KTP, Anda mungkin perlu menyertakan surat keterangan domisili.
- Verifikasi IdentitasIkuti petunjuk untuk melakukan verifikasi identitas, yang mungkin melibatkan pengambilan foto secara langsung atau pengunggahan foto diri yang akan dicocokkan dengan data di Dukcapil.
Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Gaji di Bawah PTKP Tidak Perlu Bayar Pajak
- Periksa dan Konfirmasi DataTeliti kembali semua informasi yang telah Anda masukkan. Pastikan tidak ada kesalahan atau typo sebelum melanjutkan.
- Kirim PengajuanSetelah yakin semua data sudah benar, centang kotak pernyataan kepatuhan dan klik tombol "Kirim Pengajuan" atau "Submit Application".
- Tunggu Proses VerifikasiSistem Coretax akan memproses pengajuan Anda.
Anda akan menerima notifikasi melalui email. NPWP Anda akan dikirimkan dalam format digital dan dapat diakses melalui akun Coretax Anda.
