4 Faktor Penyebab Gagal Daftar Bansos 2025 Lewat Aplikasi di HP, Cek di Sini

Jumat 04 Apr 2025, 10:22 WIB
Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan daftar bansos 2025 melalui aplikasi Cek Bansos. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan daftar bansos 2025 melalui aplikasi Cek Bansos. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Melansir dari kanal YouTube Asep Hermawan, ada setidaknya empat faktor yang menyebabkan masyarakat gagal mendaftarkan diri sebagai penerima bansos 2025 melalui aplikasi Cek Bansos, sebagai berikut:

1. Email Tidak Aktif

Email yang dicantumkan pada saat pendaftaran, pastikan masih aktif, lantaran email digunakan dalam proses verifikasi data.

Tidak hanya itu, email juga dipakai untuk platform pengumuman terkait informasi apapun.

2. Foto Rumah Tidak Jelas

Saat pendaftaran, Anda diharuskan memotret kondisi rumah Anda dengan lengkap mulai tampak depan, belakang dan samping rumah.

Baca Juga: 6 Hal yang Membuat KPM Bansos PKH dan BPNT Tidak Lolos Survei Ground Check DTSEN

Hal ini juga menjadi bagian penting untuk pihak terkait menyatakan layak atau tidaknya Anda menjadi KPM.

3. Swafoto Tidak Jelas

Tak hanya foto rumah saja, Anda juga diharuskan melakukan swafoto dengan memegang KTP yang masih aktif atau berlau.

Namun, pastikan wajah terlihat jelas dan tidak menggunakan aksesoris yang dapat mengganggu wajah Anda seperti topi, masker dan lainnya.

Baca Juga: BLT BBM 2025 Cair Rp300 Ribu per Bulan? Cek Apakah Nama Anda Termasuk Sebagai Penerima Bansos Begini Caranya!

4. Data Dinilai Tidak Valid

Apabila menurut Anda semua hal di atas telah dilakukan secara benar tetapi tetap gagal, artinya data yang telah dimasukkan saat pendaftaran tidak valid dan tidak memenuhi kriteria penerima.

Kriteria Penerima Bansos 2025

Pasalnya, pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria penerima bansos 2025 yang harus dipenuhi oleh KPM, sebagai berikut:

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 1 Cair Rp600.000, Cek Saldo KKS dan Daftar Penerimanya di Sini!

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif.
  2. Bukan berprofesi sebagai guru yang terverifikasi.
  3. Tidak menjadi bagian anggota TNI, POLRI dan ASN.
  4. Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus di data desa.
  5. Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  6. Bukan Pendamping Sosial.

Berita Terkait


News Update