4. Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM PKH dan BPNT harus lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial yang dilakukan setiap bulannya oleh pusat melalui aplikasi SIKS-NG. KPM yang masih dinyatakan layak akan terus menerima bantuan.
5. Status SPM atau SI di SIKS-NG
Data KPM PKH dan BPNT harus menunjukkan status Surat Perintah Membayar (SPM) atau Siap Instruksi (SI) di aplikasi SIKS-NG.
Status ini menandakan bahwa data KPM telah diproses dan siap untuk dicairkan bantuannya.
Kelima syarat ini harus terpenuhi agar KPM PKH dan BPNT dapat kembali menerima bantuan pada tahap kedua.
.jpeg)