Selanjutnya pasal yang menjadi sorotan masyarakat luas adalah Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara Tamtama, Bintara, Perwira menengah, hingga Perwira Tinggi.
Revisi UU TNI Disahkan, Menhan Sebut Batasan Tugas Non-militer Prajurit Lebih Jelas
Kamis 20 Mar 2025, 15:56 WIB

Editor
Firman Wijaksana Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.