Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan masyarakat, yaitu Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kemudian Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Dengan revisi ini yang awalnya hanya 10 instasi sipil yang boleh ditempati militer, kini menjadi 14 instansi pemerintah.
Selanjutnya pasal yang menjadi sorotan masyarakat luas adalah Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara Tamtama, Bintara, Perwira menengah, hingga Perwira Tinggi.