Pihak Kodam II/Sriwijaya menegaskan komitmennya mendukung penuh proses hukum dan menjamin tidak ada intervensi terhadap penyidikan kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Dalam penyelidikan kasus perjudian, seorang tersangka berinisial Z telah ditetapkan. Z diduga hadir di lokasi untuk bermain judi dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp 21 juta, mobil, motor, dan ayam yang digunakan untuk bertarung.
Baca Juga: Kapolri-Panglima TNI Sepakat Usut Tuntas Kasus Penembakan Tiga Personel Polisi di Way Kanan
Barang Bukti yang Disita
Polda Lampung telah menampilkan sejumlah barang bukti terkait kasus penembakan ini, termasuk empat kandang ayam beserta ayamnya, jalu (taji ayam), dan 12 selongsong peluru yang ditemukan di TKP. Barang bukti lainnya, seperti sepeda motor dan mobil yang diduga milik penjudi yang melarikan diri, masih berada di lokasi kejadian.
Pemeriksaan Saksi dan Status Oknum TNI
Hingga saat ini, 14 saksi telah diperiksa terkait insiden tersebut. Dua anggota TNI berinisial B dan L, yang merupakan anggota aktif, telah diamankan oleh Denpom Lampung dan masih berstatus sebagai saksi. Keduanya menyerahkan diri setelah kejadian dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif.
Pada Senin, 17 Maret 2025, anggota Polres Way Kanan mendatangi lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik. Setibanya di lokasi, mereka diserang dengan tembakan oleh orang tak dikenal, yang mengakibatkan tiga anggota polisi gugur.