DPR Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang, Inilah Daftar Pasal Kontroversialnya

Kamis 20 Mar 2025, 15:16 WIB
DPR Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang, Ini Poin-poin Perubahannya. (Sumber: ppid.tni.mil.id)

DPR Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang, Ini Poin-poin Perubahannya. (Sumber: ppid.tni.mil.id)

POSKOTA.CO.ID - DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.

Melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI Jakarta, RUU TNI disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Baca Juga: Menhan Tegaskan Komitmen TNI Tak Akan Sakiti Rakyat Pasca Pengesahan UU TNI

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Berikut ini merupakan poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI:

RUU TNI disebut hanya membahas 3 pasal, cek apa saja. (Sumber: tniad.mil.id)

1. Jabatan Sipil

Jabatan sipil menjadi perubahan yang paling disoroti, pada Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Baca Juga: Resmi Disahkan Jadi UU, Inilah Daftar Pasal Kontroversial RUU TNI

Dalam Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil, apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah menjadi TNI aktif bisa menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Adapun kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Selain itu, ada lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, bagi TNI aktif harus mundur atau pensiun, apabila mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.

Baca Juga: Puan Maharani Klaim Megawati Dukung Pengesahan Revisi UU TNI

2. Usia Pensiun TNI Selanjutnya

Poin revisi selanjutnya mengenai batas usia pensiun anggota TNI yang diatur dalam Pasal 53.

Dalam UU TNI lama, batas usia pensiun TNI untuk perwira paling lama 58 tahun. Sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Usai UU direvisi, batas usia pensiun TNI kini jadi diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pada pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun.

Sedangkan batas usia pensiun bahi perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun, sedangkan perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun. Adapun perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4)

Kedua pasal tersebut merupakan pasal paling krusial perubahannya.

Baca Juga: Pengesahan RUU TNI Bertepatan dengan Laga Timnas Indonesia vs Australia, Netizen: Pengalihan Isu?

3. Tugas Pokok TNI

Terkait tugas pokok TNI, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16).

Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas terkait untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.

Sedangkan untuk ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Berita Terkait

News Update