Selain itu, jika dalam 2 bulan setelah lebaran para pemilik kendaraan bermotor tidak kunjung membayarkannya maka dilarang untuk menggunakan jalanan di Jawa Barat.
“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya dengan nada bercanda.
Adapun periode pembayaran pajak yang dimaksud Dedi Mulyadi ini akan berlangsung 11 April 2025 - 6 Juni 2025 untuk tarif pajak yang baru tanpa bayar tunggakan.
Baca Juga: Mobil Dihantam Kereta hingga Terpental di Perlintasan Cijoro Lebak
Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat sendiri sebenarnya bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni mendatangi langsung Samsat terdekat maupun Samsat pusat dan bisa secara online di aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Nantinya masyarakat bisa menggunakan layanan e-Samsat yang tersedia di berbagai bannk dan aplikasi e-commerce.