Intip Cara Mudah Pengajuan Jadi Penerima Bansos Rp225.000 hingga Rp1.800.000 dari PIP 2025, Siswa dan Orang Tua/Wali Wajib Tahu!

Minggu 09 Mar 2025, 07:03 WIB
Setiap siswa  maupun orang tua/wali yang terkendala biaya pendidikan, wajib mengetahui bagaimana cara mengajukan untuk mendapatkan bansos PIP 2025 dengan nominal sebesar Rp225 ribu hingga Rp1,8 juta per siswa. (Sumber: Instagram/@puslapdik_dikbud)

Setiap siswa maupun orang tua/wali yang terkendala biaya pendidikan, wajib mengetahui bagaimana cara mengajukan untuk mendapatkan bansos PIP 2025 dengan nominal sebesar Rp225 ribu hingga Rp1,8 juta per siswa. (Sumber: Instagram/@puslapdik_dikbud)

Setiap Keluarga miskin/rentan miskin, bisa mengajukan putra-putrinya sebagai penerima bansos PIP 2025, melalui pemerintah desa/kelurahan setempat.

3. Usulan Pemangku Kepentingan

Bagi keluarga yang terkandala ekonomi, bisa mengajukan putra-putrinya menjadi penerima beasiswa PIP 2025 melalui para pemangku kepentingan, seperti Anggota DPRD, Yayasan Pendidikan, Lembaga Kursus atau Satuan Pendidikan nonformal lainnya.

Sehingga dari ketiga usulan tadi, data pengusul akan dilanjutkan ke pemerintah daerah kabupaten/kota untuk divalidasi oleh dinas terkait agar terdaftar di padanan DTKS dan Dikdasmen melalui sistem Puslapdik.

Pastikan untuk mengikuti semua tahapan dan panduan yang diminta dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Pelajar, KTP dan KK valid, akta kelahiran anak.

Nominal Dana Bantuan PIP 2025 yang Diterima Siswa

Setiap siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima, maka akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) DTKS, Surat Keputusan (SK) Nominasi dan SK Pemberian.

Pencairan dana bantuan dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di 3 bank penyalur (BRI, BNI dan SBI) dengan nominal sesuai jenjang pendidikan yang diampu, antara lain:

-. SD, SDLB dan Paket A: Rp225.000 hingga Rp450.000 per siswa per tahun.

-. SMP, SMPLB, Paket B: Rp375.000 sampai dengan Rp750.000 per siswa per tahun.

-. SMA, SMALB, SMK dan Paket C: Rp900.000 hingga Rp1.800.000 per siswa per tahun.

Status Pencairan PIP

Apabila data siswa sudah terpadan DTKS dan Dapodik sebagai penerima, bisa langsung mengecek status pencairan bantuan PIP 2025 melalui situs SIPINTAR di pip.dikdasmen.go.id, dengan cara:

-. Kunjungi laman SIPINTAR di pip.dikdasmen.go.id.

-. Ketik NISN dan NIK pada menu Cari Penerima PIP.

Reporter

Berita Terkait

News Update