POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan di setiap daerah.
Satu di antara bansos yang rutin didistribusikan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar keluarga miskin atau rentan miskin.
Pada 2025, pencairan PKH dilakukan secara bertahap per tiga bulan sekali. Saat ini, periode salur tersebut masih pada triwulan pertama yakni Januari, Februari, dan Maret 2025.
Bansos akan disalurkan kepada para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang telah terverifikasi dan tervalidasi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: SELAMAT, NIK KTP Anda Tercatat di Database! Siap-Siap Dapat Bansos BPNT Rp600.000 Bulan Ramadhan
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan pemerintah untuk membantu kebutan dasar keluarga berpenghasilan rendah.
Bantuan berupa dana tunai ini diberikan kepada beberapa kategori tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kategori tersebut di antaranya ibu hamil, penyandang disabilitas, anak usia dini, anak sekolah, dan lanjut usia (lansia).
Dana bansos yang diterima oleh para KPM dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidiakan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosial.
Baca Juga: SELAMAT! 3 Bansos Cair Serentak Bulan Maret 2025, Segini Nominal yang Diterima
Saat ini, pencairan bansos PKH sudah masuk Tahap 1 gelombang ke-2. Bantuan akan diterima oleh para KPM yang belum mendapatkannya pada gelombang pertama kemarin.
