Kemensos Cairkan BLT BBM 2025? Ini Pemilik NIK e-KTP yang Berhak Terima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Pemerintah

Senin 03 Mar 2025, 03:31 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos sebesar Rp600.000 Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2025. (Sumber: X/@aaliyibni)

Ilustrasi saldo dana bansos sebesar Rp600.000 Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2025. (Sumber: X/@aaliyibni)

Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan masih berlaku.

2. Terdaftar dalam DTKS

Hanya masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang berhak menerima bantuan ini.

Jika nama Anda belum terdaftar, segera cek atau ajukan pendaftaran melalui dinas sosial setempat atau aplikasi resmi Kemensos.

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Program BLT BBM ini tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

4. Memiliki Penghasilan di bawah Rp3,5 Juta per Bulan

Salah satu syarat utama penerima BLT BBM 2025 adalah memiliki penghasilan yang tergolong rendah. Masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan diprioritaskan sebagai penerima.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan guna mengurangi beban ekonomi akibat kenaikan harga BBM.

Baca Juga: NIK KK di e-KTP Milik Anda Tercatat sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Gelombang 2 Cair Hari Senin, Cek Informasi Lengkapnya!

Cara Cek Penerima BLT BBM 2025

Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk memastikan apakah Anda termasuk sebagai penerima bansos serta bagaimana cara mencairkannya.

1. Kunjungi situs resmi Kemensos

Buka peramban di perangkat Anda, kemudian akses situs resmi pengecekan bantuan sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih data wilayah sesuai alamat penerima

Pada halaman utama situs, Anda akan diminta untuk mengisi data wilayah. Masukkan informasi lengkap seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan alamat penerima.

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP


Berita Terkait


News Update