Calon Debitur Harus Tahu! Ini Syarat dan Dokumen untuk Ajukan KUR Bank Mandiri 2025

Senin 03 Mar 2025, 22:00 WIB
Mau ajukan KUR Bank Mandiri 2025 tapi bingung dengan syarat dan dokumennya, simak informasi lengkapnya di sini.(Sumber: Dok Mandiri)

Mau ajukan KUR Bank Mandiri 2025 tapi bingung dengan syarat dan dokumennya, simak informasi lengkapnya di sini.(Sumber: Dok Mandiri)

POSKOTA.CO.ID - Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan tambahan modal usaha, Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri 2025 bisa menjadi pilihan yang tepat.

Program ini menawarkan pinjaman dengan bunga rendah dan tenor panjang, sehingga lebih ringan dalam pengembalian cicilan.

Namun, sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi calon debitur untuk memahami syarat dan dokumen yang dibutuhkan agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.

Berikut adalah informasi lengkap yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan KUR Bank Mandiri 2025.

KUR Bank Mandiri 2025

Baca Juga: Cek Tabel KUR BRI 2025 Plafon 50 Juta Lengkap, Begini Cara Pengajuan Cepat Cair dan Syaratnya, Simak Infonya di Sini!

KUR Bank Mandiri 2025 merupakan program pinjaman yang diberikan kepada individu atau badan usaha yang menjalankan usaha produktif.

Pinjaman ini bertujuan untuk membantu UMKM berkembang dengan akses pembiayaan yang lebih mudah.

Dikutip dari akun Youtube ENR Project Review, KUR Bank Mandiri menawarkan suku bunga yang kompetitif, yakni mulai dari 6% per tahun atau sekitar 0,5% per bulan.

Jangka waktu pinjaman juga cukup fleksibel, mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan, tergantung pada jenis pembiayaan yang diajukan.

Selain itu, program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akses modal usaha bagi pelaku UMKM agar dapat naik kelas dan lebih berdaya saing di pasar.

Syarat Pengajuan KUR Bank Mandiri 2025

Sebelum mengajukan KUR, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah jika di bawah 21 tahun.
  • Tidak memiliki pinjaman modal kerja atau investasi di bank lain, kecuali pinjaman konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit dengan catatan angsuran lancar.
  • Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.
  • Masih memiliki kuota penerimaan KUR dengan batas maksimal dari Rp50 juta untuk usaha non-produksi, hingga Rp500 juta untuk KUR kecil atau ritel.
  • Tidak memiliki riwayat kredit bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
  • Tidak sedang menerima program pinjaman subsidi dari pemerintah lainnya.
  • Lolos survei tempat tinggal dan usaha yang dilakukan oleh pihak bank.

Berita Terkait

News Update