Aturan ini dibuat untuk mencegah berbagai penyalahgunaan bansos yang masih sering terjadi, seperti:
• Ketua kelompok mengumpulkan semua kartu KKS warga dan menarik bansos tanpa sepengetahuan pemiliknya atau KPM.
• Penerima bansos mengaku tidak menerima bantuan selama berbulan-bulan, padahal statusnya masih aktif di situs cekbansos.kemensos.go.id.
• Dana bansos yang seharusnya diterima utuh malah disunat oleh oknum tertentu.
Dengan adanya aturan pengambilan foto ini, potensi penyalahgunaan bansos bisa ditekan. Hanya mereka yang benar-benar berhak yang akan menerima bantuan secara langsung.
Baca Juga: DTSEN Gantikan DTKS, Ini Dampaknya Bagi KPM PKH dan BPNT yang Tidak Lagi Dapat Pencairan
Apa Konsekuensi Jika Tidak Difoto?
Setiap penerima bansos yang tidak mengikuti prosedur baru ini akan berisiko mengalami pemblokiran bantuan di tahap berikutnya.
Aplikasi SIKSMA akan otomatis mendeteksi siapa saja yang belum melakukan pencairan atau tidak terverifikasi dengan foto.
Jika ada penerima yang tidak bisa dicocokkan datanya, maka bantuan sosialnya bisa dihentikan.
Aturan ini juga berlaku bagi penerima yang pindah domisili tanpa melapor ke pendamping sosial.
Jika Anda sudah pindah ke luar daerah tetapi bantuan masih cair, segera hubungi pendamping sosial setempat untuk mendapatkan solusi.