BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Belum optimalnya Pemkot Bandung dalam menjaga mayoritas bangunan Cagar Budaya, menjadi salah satu alasan DPRD Kota Bandung melalui Pansus 4, membahas Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
"Kalau saya lihat, sebenarnya Pemkot Bandung sudah ada perhatian terhadap bangunan cagar budaya, tapi memang belum maksimal," ujar Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Muhamad Reza Panglima Ulung.
Di sisi lain pertimbangan mengenai dibahasnya Raperda ini untuk memberikan perlindungan hukum, pelestarian, dan pengelolaan cagar budaya secara lebih efektif di tingkat daerah.
"Cagar budaya rentan terhadap perusakan, alih fungsi, atau pengabaian, dengan adanya Perda memberikan dasar hukum yang lebih spesifik dibandingkan aturan nasional, disesuaikan dengan kondisi daerah," tambah lelaki yang karib disapa Ulung ini.
Baca Juga: Bansos PIP Tetap Cair di Bulan Ramadhan, Cek Jadwal dan Cara Pencairannya!
Ulung mengatakan, Pelestarian Identitas dan Warisan Budaya Setiap daerah memiliki sejarah, tradisi, dan benda cagar budaya yang unik. Sehingga dengan adanya Perda membantu memastikan bahwa warisan tersebut tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Mendorong Pariwisata dan Ekonomi Lokal
Cagar budaya yang terawat bisa menjadi daya tarik wisata dan mendukung ekonomi masyarakat sekitar.
"Dengan Perda, pengelolaannya bisa lebih profesional dan terencana," tegasnya.
Ulung menilai, secara umum kondisi cagar budaya di Kota Bandung cukup beragam. Saat ini terdapat sekitar 1.770 bangunan cagar budaya, termasuk kategori Cagar Budaya Kelas A yang memiliki nilai sejarah tinggi.
Baca Juga: Mees Hilgers Masuk Daftar Incaran Tim Liga Spanyol
"Beberapa bangunan seperti Aula Barat dan Aula Timur ITB terjaga dengan baik, namun ada juga yang mengalami kerusakan, seperti Gedung Pusat Kebudayaan yang atapnya roboh pada 2024," tuturnya.