Dana ini dapat digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan pangan di e-Warong atau agen resmi yang bermitra dengan pemerintah, sehingga penerima manfaat dapat memperoleh bahan makanan bergizi secara lebih fleksibel dan mudah.
Besaran Bantuan:
- Rp 200.000 per bulan per keluarga
- Diberikan selama 12 bulan penuh
Syarat Penerima:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari pemerintah
Saldo BPNT akan langsung dikirimkan ke rekening penerima dan dapat digunakan untuk berbelanja bahan pangan di e-Warong atau toko mitra resmi.
Dengan sistem ini, masyarakat memiliki kendali lebih besar dalam memilih kebutuhan pangan sesuai dengan preferensi dan kondisi keluarga mereka.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial pendidikan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk memastikan mereka tetap dapat mengakses pendidikan tanpa terkendala biaya. Bantuan ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan mencakup jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Besaran Bantuan PIP 2025:
- SD: Rp 450.000 per tahun
- SMP: Rp 750.000 per tahun
- SMA/SMK: Rp 1.000.000 per tahun
Syarat Penerima PIP:
Agar dapat menerima bantuan ini, siswa harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan masih berstatus sebagai siswa aktif
Dana bantuan PIP dapat dicairkan melalui bank yang ditunjuk sebagai penyalur, seperti BRI, BNI, atau Mandiri. Penerima wajib membawa dokumen penting, seperti Kartu KIP, KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK), serta buku tabungan SimPel, untuk melakukan pencairan dana di bank terdekat.
4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
BLT Dana Desa merupakan bantuan langsung tunai yang diberikan kepada warga desa yang terdampak kondisi ekonomi tertentu, seperti kehilangan mata pencaharian atau kesulitan finansial.
Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban hidup masyarakat desa dengan menyediakan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama 12 bulan.