Pemilik NIK eKTP dengan kriteria berikut ini tentu tidak bisa mendapatkan bantuan sosial PKH:
- Menggunakan listrik bertenaga di atas 450 VA
- Menerima gaji UMR, UMK, dan UMP
- Memiliki BPJS Ketenagakerjaan
- Alamat atau individu tidak ditemukan
- Penerima telah meninggal dunia tanpa ahli waris
- Anggota keluarga sebagai ASN, TNI, dan polisi
- Pensiunan ASN, TNI, dan polisi
- Memiliki pekerjaan sebagai guru sertifikasi
- Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD
- Pernah menolak program bantuan sosial seperti kartu sehat
- Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
- Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
- Berstatus aktif sebagai perangkat desa
- Sudah menerima Bansos lain dari Kemensos
Apakah Pencairan Bansos PKH Tahap 2?
Bansos PKH tahap 2 tahun 2025 dikabarkan berpotensi mengalami percepatan pencairan, mengingat sebentar lagi memasuki Ramadhan 2025
“Biasanya kalau dibulan Ramadhan itu bantuan sosial tambahan ataupun biasanya akan ada percepatan (pencairan) bantuan sosialnya.
Hal tersebut dipengaruhi semua bahan pokok dan berbagainya mengalami kenaikan harga menjelang bulan Ramadhan, khususnya jelang Hari Raya Idul Fitri sehingga ada kemungkinan PKH tahap 2 akan cair lebih cepat.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan saldo dana Bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025, semoga bermanfaat.