Berbeda dengan Pariaman dan Buleleng, kontrak kerja PPPK tahap 1 di Kepulauan Riau hanya berlaku selama 5 tahun.
Meski demikian, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi para tenaga honorer yang menerima SK tetap akan dimulai pada 1 Maret 2025.
Ketentuan Batas Usia Pensiun PPPK
Berdasarkan Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi PPPK ditetapkan berdasarkan jabatan, yaitu:
Jabatan Manajerial
- Usia pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.
- Kemudian, 58 tahun bagi pejabat administrator dan pengawas.
Jabatan Nonmanajerial
- Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
- Usia pensiun 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Itulah informasi seputar daerah yang segera menerbitkan SK PPPK Tahap 1, bagi wilayah lain yang belum menerbitkan SK, semoga akan segera menyusul seperti daerah lainnya.