Sebagai infomasi, BPNT sendiri diberikan kepada masyarakat kurang mampu sebesar Rp2.400.000 per tahun. Untuk alokasi pencairannya per bulan adalah Rp200.000 per KPM.
Mekanisme Pencairan Bansos BPNT
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini dicairkan secara tunai kepada masing-masing keluarga penerima manfaat.
Untuk mekanisme pencairannya terbagi menjadi 2, yaitu melalui rekening KKS dan kantor pos.
Bagi pemilik rekening KKS ini bisa melakukan pencairan di bank himbara, seperti BRI, BNI, BSI, hingga Bank Mandiri.
Sementara itu, cara kedua pencairan melalui kantor pos diperuntukkan bagi KPM BPNT non KKS. Nantinya akan diberikan undangan untuk datang ke kantor pos untuk mengambil dana bantuan.
Lebih lanjut, untuk tanggal penerimaan BPNT sendiri bisa jadi berbeda untuk masing-masing keluarga penerima manfaat yang dibedakan berdasarkan wilayah pencairan.
Ada 3 wilayah pencairan bansos yang dibagi pemerintah, daftar daerahnya bisa dicek berikut ini:
- Wilayah 1: Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat.
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, NTT, dan NTB.
- Wilayah 3: Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.