Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja yang dipesan Fariz RM daek ADK, dari tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan Fariz RM.
Sayangnya Nurma enggan membeberkan secara detail barang bukti tersebut, sebab masih dalam pemeriksaan.
Kini Fariz RM dan bandar narkoba berinisial ADK sudah ditetapkan sebagai tersangka, usai dilakukan penangkapan oleh polisi.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk FRM paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” ujar Nurma Dewi.