Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Setelah itu, klik “cek penerima PIP”
Jika anda diterima sebagai penerima PIP 2025, hasil pencairan akan ditampilkan pada layar perangkat anda
Baca Juga: Viral 'Kabur Aja Dulu', Berikut 5 Program Kerja di Luar Negeri yang Bisa Dicoba
Jadwal Pencairan PIP 2025
Termin 1 bulan Februari – April 2025
Termin 2 bulan Mei – September 2025
Termin 3 bulan Oktober – Desember 2025
Syarat Penerima PIP 2025
Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)