PKH adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada keluarga kurang mampu dengan syarat tertentu. Bantuan ini berbeda dengan BPNT yang bisa langsung diterima tanpa persyaratan khusus.
Adapun tiga komponen PKH beserta kategorinya adalah sebagai berikut:
Komponen Pendidikan:
- Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 juta per tahun.
- Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2 juta per tahun.
Komponen Kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3 juta per tahun.
- Balita: Rp3 juta per tahun.
Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Lanjut Usia: Rp2,4 juta per tahun.
- Disabilitas: Rp2,4 juta per tahun.
Bantuan PKH tidak diberikan sekaligus, melainkan dicairkan setiap tiga bulan sekali. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima bantuan masih memenuhi syarat yang ditetapkan.
Misalnya, untuk komponen pendidikan, jika pada tahap pertama penerima masih berstatus pelajar, namun pada tahap kedua sudah lulus atau berhenti sekolah, maka bantuan tidak akan diteruskan.
Proses Pencairan BPNT dan PKH Tahap Pertama 2025
Proses pencairan BPNT dan PKH tahap pertama untuk periode Januari-Maret 2025 terus mengalami kemajuan. Berdasarkan informasi terpercaya dari saluran WhatsApp pejabat pusat, status kedua bantuan tersebut sudah mencapai tahap Surat Perintah Membayar (SPM).
Pencairan dijadwalkan dilakukan pada bulan Februari 2025, sesuai dengan agenda reguler Kemensos.
Daftar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang memuat daerah-daerah pencairan sudah dibagikan melalui grup resmi. Pencairan akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada minggu ini.
Bagi KPM yang rekeningnya sudah masuk status SPM, pencairan dana diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dua hari kerja setelah SPM diterbitkan.