POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan segera mencairkan saldo dana melalui program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025 ini. Simak syarat dan jadwal pencairan kepada masyarakat yang berhak untuk mendapatkannya.
Bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan atau PKH 2025 diberikan kepada masyarakat miskin yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di DTKS dengan kelompok rentan seperti Ibu hamil, balita, siswa SMA,SMP, dan SD serta penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Simak di sini untuk dapat mengetahui lebih lanjut informasi mengenai syarat penerima, jadwal penyaluran bantuan, dan nominal bantuan untuk subsidi PKH 2025.
Penerima bantuan yang berhak menerima saldo dana adalah masyarakat yang datanya terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai penerima manfaat.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH
- Tidak Mendapatkan Bantuan Lain seperti Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan BLT UMKM
- Bukan Pejabat ASN, Pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
- Kategori Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar di DTKS sebagai KPM
Nominal dana bantuan yang disalurkan untuk subsidi PKH 2024 bervariasi tergantung dengan kategori yang sudah ditentukan. Kategori tersebut terbagi dari tiga sektor utama program PKH 2025 yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Kategori Penerima Bantuan Sosia PKH 2025
Ibu Hamil dan Anak Usia Dini atau Balita
Total saldo dana yang akan disalurkan dalam kurun satu tahun sebesar Rp3.000.000 dengan pencairan setiap tahapnya mencapai Rp750.000.
Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat
Dana bantuan ini diberikan sebesar Rp2.400.000 untuk periode penyaluran selama satu tahun dengan setiap tahapnya KPM akan menerima dana senilai Rp600.000.