Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Lakukan Asusila ke Murid, Guru Ngaji di Bekasi Pernah jadi Korban Kasus Serupa
Selasa 04 Feb 2025, 22:17 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.