POSKOTA.CO.ID - Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), ada kesempatan untuk menambah komponen keluarga dalam data mereka agar nominal bantuan yang diterima lebih besar.
Melalui aplikasi Cek Bansos, KPM PKH bisa menambahkan anggota keluarga baru yang memenuhi kriteria, seperti anak yang naik jenjang sekolah, balita, ibu hamil, hingga menambahkan lansia.
Bansos PKH dirancang untuk membantu keluarga miskin dan rentan. Namun, tidak semua anggota keluarga secara otomatis terdaftar.
Selain, melalui pendamping sosial, menambahkan anggota keluarga penerima bansos juga bisa dilakukan secara mandiri.
Oleh karena itu, penting untuk memanfaatkan fitur di aplikasi Cek Bansos untuk memperbarui data dan menambahkan anggota keluarga yang berhak mendapatkan bantuan.
Berikut ini adalah cara dan syarat untuk menambah komponen keluarga dalam program PKH.
Kriteria Komponen yang Bisa Ditambahkan
Anak Sekolah
Anak yang berusia antara 6 hingga 21 tahun dan masih bersekolah (SD, SMP, atau SMA). Satu keluarga bisa mendaftarkan maksimal tiga anak dalam komponen pendidikan.
Ibu Hamil
Ibu hamil pada kehamilan pertama dan kedua bisa ditambahkan dalam komponen ini. Untuk kehamilan ketiga dan seterusnya tidak dapat terdaftar.
Balita
Anak berusia 0 hingga 6 tahun yang belum bersekolah dan memenuhi syarat lainnya. Setiap keluarga hanya bisa mendapatkan bantuan hingga anak balita kedua yang ada atau pernah ada di keluarga.