Tips Beli iPhone 15 Pro Bekas di Jepang dan Mengurus Bea Masuk di Indonesia

Minggu 02 Feb 2025, 20:01 WIB
Ilustrasi iPhone bekas. (Sumber: PickPik)

Ilustrasi iPhone bekas. (Sumber: PickPik)

POSKOTA.CO.ID – Membeli ponsel baru, terutama iPhone, sering kali menjadi beban bagi banyak orang.

Namun, dengan adanya opsi membeli iPhone 15 Pro bekas di Jepang, Anda bisa mendapatkan perangkat impian dengan harga yang lebih terjangkau.

Dalam kesempatan kali ini kami akan membahas proses pembelian iPhone 15 Pro bekas di Jepang serta cara mengurus bea masuk dan registrasi IMEI di Indonesia.

Baca Juga: Caviar Luncurkan iPhone 16 dan iPhone Pro Max Edisi Bitcoin dengan Lapisan Emas 24 Karat

Mengapa Membeli iPhone 15 Pro Bekas di Jepang?

  • Harga yang Lebih Terjangkau: Depresiasi nilai yen Jepang membuat harga barang-barang elektronik, termasuk iPhone, menjadi lebih murah. Ini adalah kesempatan emas bagi Anda yang ingin memiliki iPhone 15 Pro tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam.
  • Kualitas Terjamin: Banyak penjual di Jepang yang menawarkan ponsel bekas dalam kondisi sangat baik. Anda bisa mendapatkan perangkat dengan kualitas yang hampir setara dengan baru.

Baca Juga: Rekomendasi iPhone Harga Rp3 Jutaan 2025, Cek Selengkapnya di Sini

Proses Pembelian

  • Cari Toko Terpercaya
  • Pastikan Anda membeli dari toko yang memiliki reputasi baik. Banyak toko di Jepang yang menyediakan garansi untuk produk bekas.

Sebelum membeli, periksa kondisi fisik dan fungsional ponsel. Pastikan tidak ada kerusakan yang fatal.

Setelah membeli iPhone 15 Pro bekas, langkah selanjutnya adalah mengurus bea masuk di Indonesia.

Berikut adalah hal-hal yang perlu Anda ketahui:

Baca Juga: Jangan Beli iPhone 16 sebelum Mengetahui 8 Fitur Ini, Cek Selengkapnya di Sini

  • Tarif Bea Masuk: Bea masuk untuk barang elektronik di Indonesia berkisar antara 0% hingga 170%. Namun, sebagian besar barang biasanya dikenakan tarif antara 0% hingga 15%.
  • Registrasi IMEI: Jika nilai ponsel Anda melebihi $500 USD, Anda perlu mendaftar IMEI. Biaya registrasi ini akan ditentukan berdasarkan nilai yang melebihi batas tersebut.
  • Proses Registrasi: Untuk menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri, Anda harus mendaftar IMEI di kantor bea cukai di Jakarta atau Bali. Ini wajib dilakukan bagi Anda yang tinggal lebih dari tiga bulan di Indonesia.

Baca Juga: Rugi! Jangan Beli iPhone Inter di Atas Rp5 Jutaan, Ini Alasannya

Membeli iPhone 15 Pro bekas di Jepang bisa menjadi pilihan yang cerdas dan ekonomis. Dengan memahami proses pembelian dan pengurusan bea masuk, Anda dapat menikmati perangkat impian tanpa harus mengeluarkan biaya yang terlalu tinggi.


Berita Terkait


News Update