POSKOTA.CO.ID - Pemerintah lewat program bantuan sosial BPNT akan segera mencairkan saldo dana Rp400.000 alokasi Januari dan Februari kepada masyarakat yang terdaftar sebagai KPM di Kemensos. Cek data KTP di sini
Bantuan ini disalurkan kepada Anda sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong masyarakat miskin dan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Saat ini proses penyaluran BPNT memasuki pencairan tahap pertama alokasi Januari dan Februari 2025 dengan nominal saldo dana yang akan disalurkan sebesar Rp400.000.
Pencairan BPNT biasanya dilakukan setiap dua bulan sekali selama satu tahun, artinya ada total enam kali tahap penyaluran yang akan dilakukan.
KPM diwajibkan untuk memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk pencairan melalui bank penyalur seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.
Saldo dana dari BPNT dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.
Proses pencairan BPNT dilakukan secara bertahap, diprediksi akan mulai disalurkan pada akhir Januari hingga pertengahan Februari 2025.
Berikut adalah jadwal lengkap penyaluran BPNT 2025 yang akan disalurkan pemerintah secara bertahap kepada setiap KPM yang terdata.
Jadwal Pencairan Bantuan Sosial BPNT 2025
- Tahap 1 Januari-Februari (Rp400.000)
- Tahap 2 Maret-April (Rp400.000)
- Tahap 3 Mei-Juni (Rp400.000)
- Tahap 4 Juli-Agustus (Rp400.000)
- Tahap 5 September-Oktober (Rp400.000)
- Tahap 6 November-Desember (Rp400.000)
Untuk memastikan status Anda termasuk di dalam daftar penerima bantuan sosial BPNT, ikuti cara di bawah ini untuk melihatnya.
Cek Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
- Kunjungi laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Isi alamat lengkap sesuai dengan KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode Captha yang tersedia
- Kemudian, klik “Cari Data”
- Terakhir, lihat hasil pencarian
Proses pencairan saldo dana akan segera disalurkan jika KPM berhasil dapatkan status SP2D atau telah menerima Surat Perintah Pencairan Dana yang dapat dicek secara langsung melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS-NG.
