Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 memberikan bantuan dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kategori penerima yang ditentukan.
Setiap kelompok penerima memiliki jumlah bantuan yang berbeda, mencerminkan kebutuhan mereka yang beragam. Berikut adalah rincian besaran bantuan untuk masing-masing kategori:
- Ibu Hamil: Rp750.000 setiap tiga bulan, yang setara dengan Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap tiga bulan, dengan total Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD/Sederajat: Mendapatkan Rp225.000 setiap tiga bulan, yang setara dengan Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000 setiap tiga bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA/Sederajat: Bantuan sebesar Rp500.000 setiap tiga bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lanjut Usia (70 tahun ke atas): Rp600.000 setiap tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Mendapatkan Rp600.000 setiap tiga bulan, setara dengan Rp2.400.000 per tahun.
Besaran bantuan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan kelompok-kelompok rentan dalam masyarakat, dengan harapan dapat memberikan dukungan yang lebih besar pada tahun 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima Bansos PKH, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon penerima, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah dan berlaku.
- Keluarga miskin atau rentan miskin, yang diidentifikasi berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh pemerintah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan basis data yang digunakan untuk memastikan siapa saja yang berhak menerima bantuan.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan namun belum terdaftar dalam DTKS, mereka dapat menghubungi aparat desa atau kelurahan untuk melakukan pendaftaran atau menggunakan aplikasi Cek Bansos secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Buat akun baru, lalu unggah data diri beserta foto KTP.
- Setelah akun terverifikasi, pilih menu “Daftar Usulan” untuk mengajukan permohonan.
- Isi data lengkap dan unggah foto rumah tampak depan sebagai bukti alamat.
- Terakhir, klik tombol “Tambah Usulan” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat mendaftar dan memperbarui data mereka agar bisa mendapatkan bantuan sosial PKH sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini dirancang untuk memberikan dukungan yang signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup keluarga penerima manfaat.
Dengan sistem yang lebih efisien, diharapkan bantuan sosial dapat sampai ke tangan mereka yang benar-benar membutuhkan, sekaligus memastikan pemanfaatannya tepat sasaran.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
.png)