Anak Sekolah Bisa Dapat Dana Bantuan PIP dari Pemerintah, Begini Cara Ceknya

Minggu 02 Feb 2025, 17:13 WIB
Berikut informasi mengenai dana bantuan PIP. (Sumber: Instagram/@puslapdik_dikbud)

Berikut informasi mengenai dana bantuan PIP. (Sumber: Instagram/@puslapdik_dikbud)

Baca Juga: Cek Status Penerima Dana Bansos PIP 2025 Lewat Hp, Begini Caranya!

Cara Cek Bansos PIP

Berikut panduan lengkap cara mengecek PIP lewat HP :

  1. Buka laman web pip.kemdikbud.go.id melalui peramban pada ponsel atau laptop Anda.
  2. Di kotak pencarian, isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  3. Masukkan hasil perhitungan yang muncul di layar untuk melakukan verifikasi identitas.
  4. Tekan tombol Cek Penerima PIP untuk melanjutkan permintaan.
  5. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima BLT KIP siswa tersebut.

Baca Juga: 6 Langkah yang Harus Dilakukan Jika Dana Bansos PIP Tidak Cair

Cara Cairkan Bansos PIP

Setelah lakukan pengecekan bantuan PIP dan Anda berhak menerima saldo dana bantuan tersebut, cairkan dananya dengan cara berikut ini:

Bagi Anda yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa lakukan cara ini.

  1. Orang tua beserta anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.
  2. Lembaga terkait akan menyeleksi dan menyusun peserta didik yang menerima PIP dan mengusulkannya ke dinas pendidikan setempat.
  3. Data diterima oleh dinas pendidikan setempat untuk menetapkan SK penerimaan PIP dan menginstruksi untuk mentransfer dana PIP ke rekening peserta didik.
  4. Direktorat Teknis Kemendikbud akan memverifikasi data hasil usulan dari sekolah melalui aplikasi PIP.
  5. Lembaga penyalur akan membuatkan rekening PIP bagi peserta didik.
  6. Lembaga penyalur akan mentransfer dan menginfokan dana PIP ke setiap rekening peserta didik.
  7. Direktorat Teknis Kemendikbud meneruskan nama penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.
  8. Dinas pendidikan Kabupaten atau Kota akan memantau pencairan dana PIP.
  9. Sekolah terkait akan menginformasikan jadwal pengambilan untuk peserta didik semisal dana PIP sudah siap dicairkan.
  10. Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pemegang NISN dan NIK KK yang Sudah Aktivasi Rekening Dikirimi Saldo Dana Bansos PIP 2025, Cairkan Uang Rp1.800.000 dari Tabungan SimPel

Sementara untuk yang telah memili KIP sebelumnya, maka berikut cara pencairannya:

  1. Peserta didik atau orang tua melaporkan nomor KIP kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP.
  2. Sekolah akan memasukan nomor KIP ke Dapodik dan meminta pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
  3. Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
  4. Lembaga penyalur akan membuatkan rekening PIP kepada setiap peserta didik.
  5. Lembaga penyalur menginformasikan dan memberikan dana PIP ke peserta didik.
  6. Direktorat Teknis Kemendikbud menyampaikan SK penerima PIP dna memantau pencairan dana PIP.
  7. Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota akan meneruskan SK dan daftar penerima PIP ke sekolah.
  8. Sekolah akan membuat surat keterangan pengambilan dana PIP, serta menginformasikan jadwal pencairan dana PIP.
  9. Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.

Itulah informasi mengenai dana bantuan PIP, simak informasi selengkapnya di website resmi dan media sosial Kemendikbud serta portal berita Poskota yang update setiap hari. Semoga bermanfaat.


Berita Terkait


News Update