Cabuli 20 Anak, Guru Ngaji di Tangerang Kerap Fasilitasi HP hingga Uang Jajan untuk Korban

Jumat 31 Jan 2025, 17:16 WIB
Tersangka kasus pencabulan sesama terhadap anak berinisial W (kanan) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Tersangka kasus pencabulan sesama terhadap anak berinisial W (kanan) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

"Memberikan rokok kepada korban guna memperlancar perbuatan cabulnya kemudian tersangka W juga memberikan imbalan berupa uang antara Rp20 ribu sampai dengan Rp50 ribu," ungkap Wira.

Sementara itu modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap para korban adalah dengan berpura-pura mendapatkan mimpi tangannya sakit.

Lalu pelaku menyampaikan kepada para korban bahwa yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban.

Sehingga tersangka pun dengan leluasa melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus anak-anak tersebut.

"Berkedok ustad mengajar mengaji di rumahnya guna mengumpulkan anak-anak untuk melakukan perbuatan asusila. Anak-anak atau korban juga diminta untuk mengeluarkan sperma tersangka dengan beberapa cara," jelas Wira.

Akibat perbuatannya, tersangka W dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak itu terungkap setelah Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan dari J, 54 tahun, selaku orang tua korban pada tanggal 23 Desember 2024.

Kemudian tersangka ditangkap Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu, 29 Januari 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.

Berita Terkait

News Update