YOGYAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaringan peredaran narkoba di Yogyakarta berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Bahkan berhasil diamankan 10 Kilogram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu beserta empat orang pelakunya.
Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di seputar Yogyakarta.
"Barang buktinya cukup banyak karena memang mereka baru mau mengedarkan di Yogyakarta," terang Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I Yogyakarta pada Kamis, 30 Januari 2025.
Empat tersangka yang diamankan diantaranya berinisial FR (28), HW (29), TH (46), dan RH (39) yang seluruhnya merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Ditambahkan Ihsan, tersangka, FR dan HW telah berada di Yogyakarta selama satu tahun dan sehari-hari berprofesi sebagai pengamen, salah satunya di kawasan Terminal Giwangan.
"Mereka sehari-hari sebagai pengamen jalanan antara lain di perempatan Terminal Giwangan, terus berpindah-pindah," ujar dia.
Baca Juga: Anggota DPRD Sumenep Nyambi Bisnis Jual Beli Sabu-sabu Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan awal mula pengungkapan ini ketika penyidik menangkap FR terlebih dahulu di perempatan Terminal Giwangan, Yogyakarta pada Minggu, 12 Januari 2025 lalu.
Rupanya saat ditangkap FR sedang dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu dan disita barangbukti seberat 0,45 gram. Polisi kemudian mengorek keterangan yang menyatakan barang tersebut diperoleh dari tersangka HW.
Polisi kemudian memburu HW dan berhasil diringkus di Banguntapan, Bantul, dengan barang bukti 5,59 gram sabu.