Tahun 2025 membawa perubahan dalam distribusi bantuan sosial dari pemerintah. Tiga jenis bantuan sosial besar tidak akan lagi dicairkan di tahun ini, diantaranya:
1. Bantuan Sosial Daging Ayam dan Telur
Bantuan ini telah berakhir pada 31 Desember 2024 dan tidak diperpanjang untuk tahun 2025. Sebagai penggantinya, pemerintah memberikan bantuan sosial berupa Makanan Bergizi Gratis untuk mengurangi angka stunting. Bantuan ini menyasar ibu hamil, balita, anak sekolah, dan keluarga yang berisiko mengalami stunting.
2. Bantuan Sosial Intervensi Kerawanan Pangan (IKP)
Bantuan yang mencakup sembako seperti minyak goreng, sarden, jagung, kacang hijau, dan produk lainnya, hanya berlaku di wilayah Jawa Tengah pada akhir tahun 2024. Namun, untuk wilayah lain, bantuan ini tidak disalurkan, dan tidak ada pengganti yang diumumkan untuk tahun 2025.
3. Bantuan Sosial Beras 10 KG
Program beras 10 kg juga berakhir pada 31 Desember 2024. Beruntung, bantuan ini tetap dilanjutkan di tahun 2025 dengan perubahan periode distribusi, yakni untuk bulan Januari hingga Juni 2025.
Bantuan ini tidak dihapuskan karena masih mendapatkan anggaran, dan Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar bantuan beras tetap diberikan kepada keluarga yang membutuhkan.
Disisi lain, bagi para penerima bansos PKH, BPNT, dan BLT BBM, saldo mereka masih kosong karena dana dari tahap SPM dan SP2D belum tercairkan pada 29 Januari 2025.
Proses pencairan untuk bantuan ini masih menunggu tahapan administratif lebih lanjut, dan hingga saat ini, belum ada informasi baru terkait pembaruan saldo.
Bagi penerima manfaat, ada baiknya untuk terus memantau perkembangan pencairan bantuan sosial di aplikasi dan media sosial resmi.
Beberapa bantuan sosial memang mengalami perubahan atau penghapusan di tahun 2025, namun ada penggantinya yang tetap bertujuan untuk membantu masyarakat, terutama dalam mengurangi stunting dan masalah kerawanan pangan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.