1. Keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Terdaftar di DTKS Kemensos.
3. Kondisi ekonomi tergolong kurang mampu.
4. Keluarga dengan Ibu Hamil atau Anak Balita.
5. Keluarga dengan anak usia sekolah.
6. Keluarga dengan lansia atau penyandang disabilitas
Dengan adanya bantuan sosial PKH ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hariannya.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga dan mendukung kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.