Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Januari 2025 Masih Gunakan Data DTKS

Minggu 26 Jan 2025, 20:51 WIB
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 Januari 2025 (Poskota/edited Dadan Triatna)

Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 Januari 2025 (Poskota/edited Dadan Triatna)

Untuk memastikan pencairan PKH tahap 1, KPM harus memenuhi tujuh syarat berikut:

  1. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
  2. Dinyatakan layak oleh pemerintah daerah berdasarkan hasil verifikasi.
  3. Memiliki komponen PKH (kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial).
  4. Data pendidikan (Dapodik) aktif dan sinkron dengan DTKS.
  5. Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK.
  6. Bukan pegawai ASN, TNI, Polri, atau pekerja dengan gaji bersumber dari APBN/APBD.
  7. Tercantum sebagai penerima PKH tahap 1 tahun 2025.

Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan

Berdasarkan informasi dari pendamping sosial, pencairan PKH tahap 1 direncanakan berlangsung pada akhir Februari hingga awal Maret 2025.

Seperti tahun sebelumnya, pencairan dilakukan setiap tiga bulan melalui kartu keluarga sejahtera (KKS) atau kantor pos.

Berikut nominal bantuan per tiga bulan:

  • Ibu hamil: Rp750.000
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
  • Anak SD: Rp225.000
  • Anak SMP: Rp375.000
  • Anak SMA: Rp500.000
  • Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
  • Disabilitas berat: Rp600.000

Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga memberikan tambahan bantuan beras 10 kg per bulan selama enam bulan kepada 16 juta penerima bantuan pangan.

Data penerima bantuan ini akan menggunakan Regsosek, yang mencakup desil 1 dan 2 serta perempuan kepala rumah tangga miskin.

Dengan tetap digunakannya DTKS pada tahap 1, penerima bantuan tahun lalu masih memiliki kesempatan menerima bantuan sosial di tahun ini.

Namun, masyarakat diimbau untuk terus memastikan data mereka aktif dan sesuai dengan kriteria.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyalurkan bantuan secara lebih adil dan tepat sasaran.

Demikian informasi mengenai pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

News Update