POSKOA.CO.ID - Pada tahun 2025, pemerintah berencana menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Langkah ini bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber data sosial ekonomi, sehingga penyaluran bantuan sosial menjadi lebih efisien dan terhindar dari tumpang tindih.
Lantas, bagaimana proses pendaftaran sebagai penerima bantuan sosial melalui sistem DTSE? Namun, sebelum itu pahami terlebih dahulu mengenai DTSE.
Baca Juga: Cek Penyaluran Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025, Segera Simak Info Lengkapnya di Sini!
Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube 'Pendamping Sosial', DTSE merupakan basis data tunggal yang mengintegrasikan tiga sumber utama:
- DTKS dari Kementerian Sosial.
- Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Bappenas.
- Pendataan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari BKKBN.
Dengan penggabungan data ini, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan menggunakan DTSE sebagai acuan dalam menjalankan program sosial, seperti penyaluran bantuan beras yang sebelumnya merujuk pada data P3KE kini akan beralih menggunakan DTSE.
Bagi masyarakat yang sebelumnya sudah terdaftar di DTKS, Regsosek, atau P3KE, data mereka akan secara otomatis dipindahkan ke DTSE.
Dengan demikian, penerima manfaat dari program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tetap akan menerima hak mereka selama masih memenuhi kriteria bantuan sosial.
Namun, bagaimana dengan masyarakat yang belum terdaftar tetapi layak menerima bantuan? Proses pendaftaran masih serupa seperti sebelumnya.
Tahap awal, masyarakat harus mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya, akan dilakukan musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel) untuk menentukan kelayakan calon penerima, dan nama-nama yang memenuhi syarat akan diinput melalui aplikasi SIKS-NG.
Baca Juga: Langkah-Langkah Cek Bansos PKH 2025, Bisa lewat Hp
Langkah-Langkah Mendaftar DTSE
Adapun langkah-langkah pendaftaran sebagai calon penerima bantuan sosial melalui DTSE adalah sebagai berikut:
1. Melalui Kantor Desa atau Kelurahan
- Datangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Ikuti proses musyawarah desa atau kelurahan untuk penentuan kelayakan.
- Jika memenuhi syarat, nama Anda akan diinput oleh petugas melalui aplikasi SIKS-NG.
2. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
- Buat akun, lakukan verifikasi email, dan pastikan akun aktif setelah menerima dua email konfirmasi.
- Login ke aplikasi dan daftarkan seluruh anggota keluarga sesuai data di KK.
Isi informasi dengan benar, mulai dari kepala keluarga hingga anak-anak, lalu tunggu proses verifikasi oleh petugas Kementerian Sosial.
Baca Juga: Nama Penerima Bansos Resmi Diubah? Cek NIK e-KTP Anda di Sini
Berikut beberapa tips saat mendaftar menggunakan aplikasi:
- Pastikan semua data keluarga diinput dengan benar.
- Sabar menunggu proses verifikasi karena setiap pengajuan akan ditinjau dengan cermat.
Jika dinyatakan layak, jenis bantuan sosial yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan keluarga.
Sebagai contoh, keluarga dengan anak sekolah kemungkinan mendapatkan PKH karena memenuhi komponen pendidikan. Jenis bantuan lainnya akan disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi penerima.
Melalui pengalihan ke DTSE, pemerintah berharap distribusi bantuan sosial menjadi lebih akurat dan efektif.
Oleh karena itu, pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru mengenai pendaftaran dan kriteria kelayakan agar tidak melewatkan kesempatan memperoleh bantuan.