Belum Diekstradisi, Buronan Paulus Tannos di Tahan Sementara di Changi Prison, Singapura

Sabtu 25 Jan 2025, 16:53 WIB
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo. (Sumber: Instagram Suryo Utomo)

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo. (Sumber: Instagram Suryo Utomo)

KPK menilai bahwa perusahaan Tannos ini bertanggung jawab pada pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP. Bersama tersangka lainnya, Paulus diduga melakukan kongkalikong demi menguntungkan mereka dalam proyek e-KTP tersebut.

Baca Juga: Terseret Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz

Berdasarkan asil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini. Tiga tersangka lainnya sudah diadili, namun Tannos dinyatakan buron oleh KPK sejak 2021.

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dilaporkan sudah tinggal di Singapura sejak 2012 lalu. Bahkn Tannos disebut sudah menjadi warga negara Singapura.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya. "Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar," tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan dikutip Sabtu, 25 Januari 2025.

Berita Terkait

News Update