Dugaan Korupsi Disbud Jakarta, Wali Kota Jakbar Diperiksa

Kamis 23 Jan 2025, 20:31 WIB
Ilustrasi korupsi. (Sumber: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi korupsi. (Sumber: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Selain itu, mereka melanggar Peraturan Daerah Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Berita Terkait


News Update