POSKOTA.CO.ID - Aplikasi TikTok yang menjadi salah satu platform terpopuler di dunia kini resmi diblokir di Amerika Serikat (AS) sejak Sabtu malam waktu setempat, 18 Januari 2025.
Pemblokiran total ini terjadi setelah diterapkannya undang-undang yang mengharuskan penghentian operasi TikTok di Amerika Serikat karena perusahaan induknya, ByteDance, masih berbasis di China.
Sebagai bagian dari keputusan tersebut, TikTok juga telah dihapus dari dua toko aplikasi terbesar di dunia, Apple App Store dan Google Play Store.
Namun, keputusan pemerintah AS untuk memblokir TikTok ini tidak hanya berdampak pada aplikasi tersebut, melainkan juga pada aplikasi lain yang dimiliki oleh ByteDance.
Aplikasi tersebut diantaranya, seperti CapCut dan Lemon8. Kedua aplikasi tersebut turut lenyap di AS sejak Sabtu malam.
Baca Juga: Tips Mengatasi Akun TikTok yang Terkena Pelanggaran, Silakan Cek!
Sebelum pemblokiran resmi dilakukan, Presiden terpilih Donald Trump sempat mengungkapkan kemungkinan untuk memberikan perpanjangan waktu 90 hari bagi TikTok tetap beroperasi di AS.
Ia menyatakan, perpanjangan ini adalah langkah yang tepat untuk memberikan waktu bagi perusahaan mencari solusi terkait masalah keamanan dan hubungan politik dengan China.
"Perpanjangan waktu 90 hari kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu adalah langkah yang tepat. Jika saya memutuskan untuk melakukannya, saya mungkin akan mengumumkannya pada hari Senin," kata Trump seperti dilansir dari Reuters, pada Minggu, 19 Januari 2025.
Sebagai respons terhadap pemblokiran tersebut, TikTok memberikan pemberitahuan kepada penggunanya yang mencoba mengakses aplikasi.
Baca Juga: Cara Mudah Download Video TikTok Tanpa Watermark, Hasil Bisa HD