Syarat Pencairan BLT BBM 2025, Panduan untuk Calon Penerima Manfaat

Sabtu 18 Jan 2025, 15:50 WIB
Saldo Dana Rp375.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 segera cair via Bank Himbara, cek status sekarang. (Sumber: Pinterest)

Saldo Dana Rp375.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 segera cair via Bank Himbara, cek status sekarang. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) seringkali berdampak signifikan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.

Untuk meringankan beban tersebut, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM di tahun 2025.

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima manfaat, penting untuk mengetahui syarat dan prosedur pencairan BLT BBM 2025 agar prosesnya berjalan lancar.

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp1.800.000 PIP 2025 Segera Cair untuk Pemilik NIK dan NISN Ini, Simak Informasi Selengkapnya!

Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT BBM 2025?

Sebelum membahas syarat pencairan, penting untuk mengetahui kriteria penerima BLT BBM.

Berdasarkan informasi yang ada, penerima BLT BBM umumnya adalah masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sistem Elektronik (DTSE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Prioritas diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdampak langsung oleh kenaikan harga BBM. Kriteria lainnya meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
  • Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.
  • Warga atau pekerja berpenghasilan di bawah batas tertentu (informasi ini dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah).

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pencairan BLT BBM 2025

Untuk mencairkan BLT BBM 2025, penerima manfaat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah dokumen-dokumen yang umumnya dibutuhkan:

  1. KTP asli diperlukan sebagai bukti identitas yang sah. Pastikan KTP Anda masih berlaku dan datanya sesuai.
  2. KK diperlukan untuk memverifikasi data keluarga penerima bantuan.
  3. Surat undangan ini biasanya diberikan oleh pihak desa/kelurahan atau PT Pos Indonesia. Surat ini berisi informasi mengenai jadwal dan lokasi pencairan.

Cara Pencairan BLT BBM

Pencairan BLT BBM umumnya dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui Kantor Pos atau melalui rekening bank (jika ada). Berikut adalah langkah-langkah pencairan melalui Kantor Pos:

  1. Penerima manfaat akan menerima surat undangan pencairan dari pemerintah desa/kelurahan atau PT Pos Indonesia.
  2. Datanglah ke Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang tertera pada surat undangan.
  3. Bawalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP, KK, dan surat undangan pencairan.
  4. Serahkan berkas-berkas yang dibutuhkan kepada petugas Kantor Pos.
  5. Setelah verifikasi data selesai, Anda akan menerima dana BLT BBM secara tunai.

Hati-hatilah terhadap penipuan yang mengatasnamakan program BLT BBM.

Berita Terkait

News Update