PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran Gaji dan Kode Rekening Penggajian, Cek Selengkapnya di Sini

Sabtu 18 Jan 2025, 10:42 WIB
Keputusan terbaru pemerintah terkait PPPK Paruh Waktu 2025. (Sumber: menpan.go.id)

Keputusan terbaru pemerintah terkait PPPK Paruh Waktu 2025. (Sumber: menpan.go.id)

Besaran upah minimal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.

Sumber Pendanaan

Penggajian PPPK paruh waktu dapat dianggarkan melalui APBD, dengan klasifikasi khusus dalam nomenklatur belanja daerah.

Jika anggaran belum mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) atau melakukan penyesuaian anggaran lainnya sesuai ketentuan.

Baca Juga: Masih Buka! Cek Link Pendaftaran PPPK 2025 Tahap 2 dan Cara Daftarnya

Kode Rekening Penggajian

Setiap jabatan PPPK paruh waktu memiliki kode rekening penggajian, antara lain:

  • 0083: Guru
  • 0084: Tenaga kependidikan
  • 0085: Tenaga kesehatan
  • 0086: Tenaga teknis
  • 0087 hingga 0090: Operator dan pengelola layanan operasional.

Baca Juga: MenPAN RB Tegaskan Tenaga Honorer PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status, Cek 2 Syaratnya!

Dampak Positif bagi Tenaga Honorer

Adanya regulasi ini memberikan harapan baru bagi tenaga honorer, terutama mereka yang belum berhasil lolos seleksi CPNS atau PPPK.

Dengan adanya skema paruh waktu, tenaga honorer tetap bisa berkontribusi di instansi pemerintah dengan upah yang layak.

Sebagai contoh, upah PPPK paruh waktu di Jawa Timur akan mengikuti UMK setempat, seperti:

  • Kota Surabaya: Rp4,9 juta
  • Kabupaten Gresik: Rp4,8 juta
  • Kabupaten Probolinggo: Rp2,4 juta

Baca Juga: Skema Baru PPPK Paruh Waktu, Berikut Syarat serta Mekanisme Kerja Berdasar Aturan MenpanRB

Langkah-Langkah Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah diharapkan segera menyusun anggaran penggajian PPPK paruh waktu sesuai dengan diktum-diktum yang telah diatur dalam edaran.

Jika diperlukan, pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan sumber dana lain untuk menjamin kelancaran implementasi program ini

Berita Terkait

News Update